Beberapa waktu lalu, polisi juga menangkap dua personel Sat Resnarkoba Polres Langsa yang bertugas di BNNK Langsa atas keterlibatan peredaran narkoba. Keduanya yakni Y dan A, yang juga ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan.
100 Kg Ganja
Sementara itu informasi lainnya yang diperoleh, dua warga Aceh Timur ditangkap personel Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara karena membawa dan menjual ganja kering seberat 100 kilogram. Keduanya ditangkap di Jalan Medan-Binjai tepatnya di SPBU Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut.
Kedua pelaku yakin I S alias Din (28) dan AR (19), warga Kecamatan Lokop Serbajadi, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan petugas yang menyamar sebagai pembeli setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya warga Aceh yang hendak menjual ganja dalam jumlah besar.
Dalam transaksi itu, pelaku menawarkan seharga Rp 2,5 juta untuk 100 kilogram ganja tersebut kepada petugas. Keduanya pun ditangkap setelah terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di lokasi penangkapan.