Dalam jumpa pers, KPK menyebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga meminta fee pada setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau biasa disebut dana otsus. Besaran fee diduga KPK sebesar 8 persen setiap proyek.
Irwandi disebut menerima Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian itu merupakan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis 4 Juli 2018 malam menjelaskan, OTT Gubernur Aceh Irwandi dimulai dari pergerakan tim KPK yang mengidentifikasi penyerahan duit dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa, 3 Juli, sebesar Rp 500 juta.
Setelah itu, menurut Basaria, FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Uang ini yang disebut KPK diduga akan digunakan untuk keperluan Aceh Marathon 2018.