Jadi Tersangka Suap, Irwandi: Saya Nggak Melanggar Apapun

July 5, 2018 - 13:23
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikawal petugas Bandara SIM ketika tiba di bandara guna diberangkatkan KPK ke Jakarta, Rabu (04/07/2018) pagi| IST
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, membantah tuduhan bahwa dia meminta fee atau uang komisi untuk proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

"Saya enggak melanggar apa pun, enggak mengatur fee, enggak mengatur proyek, enggak terima fee enggak ada janji memberikan sesuatu, tidak pernah meminta apa pun," katanya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta pada Rabu malam, 4 Juli 2018.

Kendati begitu, KPK mempunyai bukti kuat bahwa Gubernur Aceh diduga menerima hadiah atau janji kasus dugaan suap pengalokasikan dan penyaluran dana otonomi khusus Provinsi Aceh tahun 2018. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah, akhirnya Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Selatan.

KPK juga menjerat tiga orang lain, yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.