Agus menambahkan, korban saat ini mengandung janin yang berusia 18 hingga 19 minggu. Pihak keluarga korban pun melaporkan hal ini sehingga polisi langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat ke Mapolres Aceh Singkil.
"Dari laporan itu pelaku kita tangkap dan diamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih ditahan, pelaku melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dari KUHPidana," jelasnya.
Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Singkil lebih lanjut. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti P2TP2A Aceh Singkil karena kasus ini berkaitan dengan perempuan dan anak.[acl]
Mag : HFZ