HABADAILY.COM - Seorang pria paruh baya berinisial SM (52) ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur. Ia ditangkap di kawasan perkebunan sawit warga Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Senin (28/5/2018) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Singkil, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, korbannya adalah anak berusia 18 tahun yang tidak bersekolah.
"Tersangka bekerja sebagai petani yang juga warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," kata AKP Agus Riwayanto, Sabtu (2/6/2018).
Terbongkarnya peristiw ini berawal dari pihak keluarga mengetahui korban hamil. Setelah mencari tahu, diketahui korban yang mengalami gangguan jiwa ini disetubuhi oleh SM. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan korban dan pengecekan yang dilakukan terhadap kamera CCTV yang terpasang di belakang rumah korban.
"Dalam CCTV terlihat pelaku lalu-lalang di belakang rumah korban, terlihat pelaku melempar rumah korban menggunakan batu. Setelah korban keluar untuk mengecek, pelaku mengaku membawa korban ke semak-semak yang tak jauh dari rumah itu dan disetubuhi," ungkap Kasat.
Agus menambahkan, korban saat ini mengandung janin yang berusia 18 hingga 19 minggu. Pihak keluarga korban pun melaporkan hal ini sehingga polisi langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat ke Mapolres Aceh Singkil.
"Dari laporan itu pelaku kita tangkap dan diamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih ditahan, pelaku melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dari KUHPidana," jelasnya.
Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Singkil lebih lanjut. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti P2TP2A Aceh Singkil karena kasus ini berkaitan dengan perempuan dan anak.[acl]
Mag : HFZ