HABADAILY.COM - Seorang pria paruh baya berinisial SM (52) ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur. Ia ditangkap di kawasan perkebunan sawit warga Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Senin (28/5/2018) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Singkil, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, korbannya adalah anak berusia 18 tahun yang tidak bersekolah.
"Tersangka bekerja sebagai petani yang juga warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," kata AKP Agus Riwayanto, Sabtu (2/6/2018).
Terbongkarnya peristiw ini berawal dari pihak keluarga mengetahui korban hamil. Setelah mencari tahu, diketahui korban yang mengalami gangguan jiwa ini disetubuhi oleh SM. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan korban dan pengecekan yang dilakukan terhadap kamera CCTV yang terpasang di belakang rumah korban.
"Dalam CCTV terlihat pelaku lalu-lalang di belakang rumah korban, terlihat pelaku melempar rumah korban menggunakan batu. Setelah korban keluar untuk mengecek, pelaku mengaku membawa korban ke semak-semak yang tak jauh dari rumah itu dan disetubuhi," ungkap Kasat.