Bupati Simeulue Pastikan Qanun KTR tak Langgar Hak Perokok

May 25, 2018 - 17:14
Kantor Bupati Simeulue | Habadaily.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Pelaksanaan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan dewan setempat pada 17 Januari 2018, kini dalam masa sosiaisasi. Bupati Erly Hasim optimis qanun ini tidak melanggar hak bagi prokok aktif.

Salah satu langkah diambil pemerintah agar peraturan ini tidak mengganggu hak bagi perokok adalah dengan mempersiapkan ruang khusus rokok di setiap perkantoran pemerintah di sana.  Ruangan khusus ini boleh dipakai oleh pegawai kantor bersangkutan dan masyarakat yang ada keperluan ke sana.

"Pelaksanaan Qanun KTR paska disahkan, butuh waktu untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Simeulue. Bagi kantor-kantor  pemerintahan, harus disediakan fasilitas atau ruangan khusus rokok (bebas rokok).  Sehingga nantinya kita tidak dituding telah merampas hak asasi perokok,” kata Bupati Simeulue, Erly Hasim, Jumat (25/05/2018)

Untuk ruangan khusus merokok di areal Kantor Bupati Simeulue, kata Erly, sedang  dalam kajian penempatan titik lokasi ruangan  bagi perokok. Ruangan khusus itu dilengkapi fasilitas dan tidak menimbulkan kesulitan bagi perokok aktif dan juga tidak mengganggu non perokok.

Bupati juga mengingatkan pegawai yang perokok aktif agar ketika melayani masyarakat tidak sedang merokok. Ia juga mengharapkan pegawai tidak menunda sementara pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hendak atau sedang merokok.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.