Bupati Simeulue Pastikan Qanun KTR tak Langgar Hak Perokok

May 25, 2018 - 17:14
Kantor Bupati Simeulue | Habadaily.com

HABADAILY.COM – Pelaksanaan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan dewan setempat pada 17 Januari 2018, kini dalam masa sosiaisasi. Bupati Erly Hasim optimis qanun ini tidak melanggar hak bagi prokok aktif.

Salah satu langkah diambil pemerintah agar peraturan ini tidak mengganggu hak bagi perokok adalah dengan mempersiapkan ruang khusus rokok di setiap perkantoran pemerintah di sana.  Ruangan khusus ini boleh dipakai oleh pegawai kantor bersangkutan dan masyarakat yang ada keperluan ke sana.

"Pelaksanaan Qanun KTR paska disahkan, butuh waktu untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Simeulue. Bagi kantor-kantor  pemerintahan, harus disediakan fasilitas atau ruangan khusus rokok (bebas rokok).  Sehingga nantinya kita tidak dituding telah merampas hak asasi perokok,” kata Bupati Simeulue, Erly Hasim, Jumat (25/05/2018)

Untuk ruangan khusus merokok di areal Kantor Bupati Simeulue, kata Erly, sedang  dalam kajian penempatan titik lokasi ruangan  bagi perokok. Ruangan khusus itu dilengkapi fasilitas dan tidak menimbulkan kesulitan bagi perokok aktif dan juga tidak mengganggu non perokok.

Bupati juga mengingatkan pegawai yang perokok aktif agar ketika melayani masyarakat tidak sedang merokok. Ia juga mengharapkan pegawai tidak menunda sementara pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hendak atau sedang merokok.

“Kita juga meminta  pegawai dan masyarakat untuk patuh dalam menjalankan aturan dari Qanun KTR tersebut, supaya prilaku sehat, tertib, rapi dan bersih dapat dibudayakan, selain merupakan anjuran dalam agama Islam, juga menjadi tolak ukur dan cermin masyarakat dari luar terhadap masyarakata dalam wilayah Kabupaten Simeulue,” imbunya.

Dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2018, Tentang KTR menetapkan sejumlah aturan termasuk sanksi pidana bagi setiap orang yang merokok dan memperjuabelikan rokok di area KTR yang tecantum dalam qanun.

Pada Pasal 21 BAB IX ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap orang yang merokok di area KTR dipidana kurungan paling lama tiga hari atau didenda paling banyak Rp. 200 ribu. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di area KTR akan dipidana kurungan paling lama lima hari atau denda paling banyak Rp. 500 ribu. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.