teroris. ©2012 Merdeka.com
2 dari 2 halaman
"Akhirnya merasa bahwa dia tidak diperlakukan baik oleh negara dan memunculkan bibit baru," lanjutnya.
Masalah kedua dan ketiga adalah aturan distribusi bahan untuk membuat bom serta perlunya turunan tugas TNI di RUU terorisme. Menurutnya, poin itu juga harus diatur dengan baik.
"Hcl masuk kategori B3 barang berbahaya. Di dalam UU terorisme ini bahwa proses yang di kedepankan itu penindakan bukan pencegahan," ucapnya. [acl/merdeka.com]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow