KontraS Sebut RUU Terorisme Hanya Fokus pada Penindakan

May 19, 2018 - 12:50
teroris. ©2012 Merdeka.com

HABADAILY.COM - Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri, mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah hanya fokus pada penindakan. Padahal, menurutnya, dalam mengatasi aksi terorisme yang diperlukan adalah tindakan pencegahan.

"Kalau kita lihat Draf RUU itu banyak pada proses penindakan ada sekitar 14 pasal baru terkait penindakan, penahanan, penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Arif dalam diskusi publik 'Ada Apa Dengan RUU Terorisme?" di PP PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Arif memaparkan, ada empat hal yang bermasalah dalam pembahasan RUU Terorisme. Pertama, dalam pembahasan itu DPR dan pemerintah tidak fokus pada penanggulangan keluarga para teroris.

Kata dia, dalam RUU tersebut tidak memperhatikan aspek perlindungan pada keluarga teroris. Hal itu, lanjutnya, bisa menimbulkan masalah baru karena mereka merasa tidak perlakukan adil oleh pemerintah.

"Mekanisme perlindungan, perlindungan ini pemulihan hanya diberikan pada korban orang yang terdampak aksi terorisme pemerintah tidak memperhatikan keluarga dari teroris juga," ungkapnya.

"Akhirnya merasa bahwa dia tidak diperlakukan baik oleh negara dan memunculkan bibit baru," lanjutnya.

Masalah kedua dan ketiga adalah aturan distribusi bahan untuk membuat bom serta perlunya turunan tugas TNI di RUU terorisme. Menurutnya, poin itu juga harus diatur dengan baik.

"Hcl masuk kategori B3 barang berbahaya. Di dalam UU terorisme ini bahwa proses yang di kedepankan itu penindakan bukan pencegahan," ucapnya. [acl/merdeka.com]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.