“Berdasarkan informasi itu Polres menerjunkan Tim Buser ke lapangan untuk menginvetigasi kondisi di lapangan,” katanya.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan kayu ilegal di dua lokasi. Di lokasi pertama ditemukan kayu sekitar 30 lembar tersimpan dalam sebuah lubang yang sengaja dibuat semacam persembunyian kayu, tepatnya di pinggir jalan Pining Lesten.
Tim kemudian melakukan kembali pencarian di seputaran kawasan tersebut dan menemukan tempat yang diduga digunakan untuk pembelahan kayu yang lokasinya berada di dalam hutan.
“Di dalam itu terdapat bongkahan kayu jenis meranti berdiameter 5 bentangan tangan orang dewasa yang sudah terbelah-belah. Di dalam lokasi juga ditemukan sebanyak 2 ton kayu siap olah dengan ukran 1,5 kali 6 inci dan 2 kali 4 incii sepanjang 2,5 meter,” ungkapnya.