Polisi Sita 2 Ton Kayu Tak Bertuan di Galus

April 30, 2018 - 16:20

HABADAILY.COM – Sebanyak dua ton kayu olahan disita pihak  Polres Gayo Lues (Galus). Kayu yang tak bertuan itu diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Bur Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui KBO Reskrim, Ipda Mardiansyah mengatakan, kayu berukuran bervariasi itu ditemukan saat tim bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III sedang melakukan razia di kawasan hutan, Jumat (27/4/2018) kemarin.

“Berukuran varisasi mulai dari ukuran lebar 1,5 kali 6 inci dan 2 kali 4 inci, panjang 2,5 meter. Razia pada Jumat sore kemarin,” kata Ipda Mardiansyah, Minggu (29/4/2018).

Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya pembalakan hutan atau kayu ilegal di kawasan itu. Pembalakan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah setempat.

“Berdasarkan informasi itu Polres menerjunkan Tim Buser ke lapangan untuk menginvetigasi kondisi di lapangan,” katanya.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan kayu ilegal di dua lokasi. Di lokasi pertama ditemukan kayu sekitar 30 lembar tersimpan dalam sebuah lubang yang sengaja dibuat semacam persembunyian kayu, tepatnya di pinggir jalan Pining Lesten.

Tim kemudian melakukan kembali pencarian di seputaran kawasan tersebut dan menemukan tempat yang diduga digunakan untuk pembelahan kayu yang lokasinya berada di dalam hutan.

“Di dalam itu terdapat bongkahan kayu jenis meranti berdiameter 5 bentangan tangan orang dewasa yang sudah terbelah-belah. Di dalam lokasi juga ditemukan sebanyak 2 ton kayu siap olah dengan ukran 1,5 kali 6 inci dan 2 kali 4 incii sepanjang 2,5 meter,” ungkapnya.

Polisi kemudian mengamankan kayu-kayu yang ditebang ilegal tersebut. Petugas tidak menemukan pemilik atau pelaku dari penebangan hutan ini. Ia pun menyampaikan imbauan Kapolres kepada masyarakat agar tidak menebang hutan dan mengambil kayu sembarangan.

“Karena akan merusak ekosistem hutan yang dapat menyebakan bencana alam. Selain itu pembalakan hutan juga melanggar undang-udanng,” ujarnya lagi.[acl]

Magang : HFZ

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.