HABADAILY.COM – Sebanyak dua ton kayu olahan disita pihak Polres Gayo Lues (Galus). Kayu yang tak bertuan itu diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Bur Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui KBO Reskrim, Ipda Mardiansyah mengatakan, kayu berukuran bervariasi itu ditemukan saat tim bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III sedang melakukan razia di kawasan hutan, Jumat (27/4/2018) kemarin.
“Berukuran varisasi mulai dari ukuran lebar 1,5 kali 6 inci dan 2 kali 4 inci, panjang 2,5 meter. Razia pada Jumat sore kemarin,” kata Ipda Mardiansyah, Minggu (29/4/2018).
Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya pembalakan hutan atau kayu ilegal di kawasan itu. Pembalakan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah setempat.