Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq dan sejumlah pejabat lainnya saat ditemui di Mapolresta, Selasa (10/04/2018) di Banda Aceh | FOTO:HABADAILY.COM/HFZ
3 dari 3 halaman
"Mucikari dan satu wanita yang diamankan disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saya tegaskan, yang terbukti melanggar pasti kita tindak, jadi tidak benar kalau kita lepas mereka," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Polisi menangkap seorang mucikari beserta seorang wanita yang diduga sebagai PSK. Saat dikembangkan, mereka juga mengamankan enam wanita lainnya yang diduga PSK.
MAG:HFZ
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow