Yang bersangkutan tidak mengakui bahwa telah melakukan perzinaan atau menjadi wanita malam, sehingga mereka tidak bisa ditangkap dan tidak bisa ditetapkan sebagai pelaku. Mereka hanya dibina seusai dimintai keterangan.
"Bagaimana kita jerat mereka? Mereka tidak mengakui melakukan perzinaan, dimana dan kapan melakukan itu? Jadi tidak bisa kita tangkap dan mereka bukan pelaku, hanya kita lakukan pembinaan," katanya.
Sementara MRS dan seorang wanita yang ditangkap bersamanya yang diduga PSK, keduanya mempunyai unsur melanggar hukum karena melakukan transaksi tindak prostitusi dan hingga saat ini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
"Tugas kita melakukan secara preventif dan represif. Represif kita lakukan karena dia terbukti melanggar dan kita bisa, sehingga jangan sampai melakukan tindak pidana. Hingga saat ini, keenam perempuan itu masih dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Kapolresta mengaku, pihaknya masih melakukan proses lanjut atas kasus ini dan hampir selesai, hingga akhirnya nanti berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.