HABADAILY.COM - Enam mahasiswi yang terlibat dalam kasus prostitusi online yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu, dikembalikan ke pihak keluarga dan dikenakan wajib melapor.
Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq dan sejumlah pejabat lainnya saat ditemui di Mapolresta, Selasa (10/04/2018) di Banda Aceh.
Banyak pihak yang juga menyayangkan hal ini dan dan sempat mempertanyakan serta berargumen terkeasan polisi seolah membiarkan dan membebaskan para perempuan yang diduga melanggar syariat Islam.
Kapolresta mengatakan, keenam perempuan yang dikembalikan ke pihak keluarga itu bukanlah pelaku prostitusi. Keenam perempuan itu diamankan saat dilakukan pengembangan setelah polisi menangkap mucikari, yakni MRS.
"Tim melakukan penyamaran sehingga menangkap mucikari dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan wajah baru (enam perempuan itu yang diduga PSK), sehingga dari pengakuan MRS mereka kita panggil kemari," ujarnya.