Polisi Bekuk Sindikat Curanmor di Aceh Barat |FOTO: HABADAILY.COM/HFZ
2 dari 2 halaman
Dari pengakuan tersangka, hasil curian mereka dijual ke sejumlah kabupaten tetangga. Dari penangkapan ini, diamankan tiga sepeda motor curian jenis unit Honda Beat bernomor polisi BL 3150 EAE, Honda Supra X 125 BL 5186 TT dan Yamaha Vega BL 5653 EM.
"Atas perbuatan tersangka, mereka terancam hukuman kurungan penjara tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana," Jelas AKP Marzuki.
MAG:HFZ
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow