Ilustrasi Cambuk: Foto seorang Jaksa memberikan arahan kepada Algojo pada eksekusi cambuk pelaku pelanggar syariat Islam, Jumat (22/12/2017) | Dok Habadaily.com
2 dari 2 halaman
“Terpidana dua wanita ini dihukum cambuk karena ikut memfasilitasi perbuatan jarimah zina sehingga keduanya melanggar hukum Syariat Islam di Aceh,” kata Rahmad.
Sementara itu, sseorang tokoh masyarakat Lhokseumawe, Teungku Nasir mengatakan, hukuman cambuk yang telah diberlakukan di Aceh sangat berdampak baik terhadap perilaku warga. “Kita berharap hukuman cambuk tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar tetap dicambuk,” pintanya. [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow