Pemuda 22 Tahun Dicambuk 100 Kali

December 23, 2017 - 11:51
Ilustrasi Cambuk: Foto seorang Jaksa memberikan arahan kepada Algojo pada eksekusi cambuk pelaku pelanggar syariat Islam, Jumat (22/12/2017) | Dok Habadaily.com
2 dari 2 halaman

“Terpidana dua wanita ini dihukum cambuk karena ikut memfasilitasi perbuatan jarimah zina  sehingga keduanya melanggar hukum Syariat Islam di Aceh,” kata Rahmad.

Sementara itu, sseorang tokoh masyarakat Lhokseumawe, Teungku Nasir mengatakan, hukuman cambuk yang telah diberlakukan di Aceh sangat berdampak baik terhadap perilaku warga. “Kita berharap hukuman cambuk tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar tetap dicambuk,” pintanya. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.