HABADAILY.COM - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Kota Lhokseumawe harus menerima cambukan 100 kali dari Algojo pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat 22 Desember 2017 petang disaksikan ratusan warga di halaman Masjid Agung Islamic Center.
Pemuda berinisial WPC tersebut divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe telah melakukan zina dengan seorang perempuan di wilayah hukum pengadilan setempat. Namun lawan jenisnya tidak divonis cambuk di depan umum karena masih di bawah umur.
Selain WPC, Kejari Lhokseumawe juga menghukum cambuk dua wanita yang divonis hakim karena memfasilitasi tempat, sehingga perbutan zina oleh terpidana WPC bisa terjadi. Keduanya berinisa CLF dan CB dan masing-masing mendapat 23 kali cambukan.
Jaksa fungsional Kejari Lhokseumawe, Rahmad mengatakan, eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana tersebut karena mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.