MR saat digelandang Polisi di Mapolresta Lhoksumawe, Jumat (22/12/2017) | Kontri | Habadaily.com
2 dari 2 halaman
Penangkan MR dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. Dari tangak pelaku Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol merk baretta, delapan butir peluru dan pakaian korban saat terjadi pemerkosaan.
Menurut Kapolres, atas perbutannya MR dijerat pasal tentang kasus pemerkosaan juga Undang-undang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow