Oknum PNS Ngaku Polisi, Sekap Cewek Pakai Pistol

December 23, 2017 - 00:43
MR saat digelandang Polisi di Mapolresta Lhoksumawe, Jumat (22/12/2017) | Kontri | Habadaily.com
2 dari 2 halaman

Penangkan MR dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. Dari tangak pelaku Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol merk baretta, delapan butir peluru dan pakaian korban saat terjadi pemerkosaan.

Menurut Kapolres, atas perbutannya MR dijerat pasal tentang kasus pemerkosaan juga Undang-undang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara  minimal 20 tahun.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.