HABADAILY.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe berinisial MR (38), harus berurusan dengan pihak berwajib di kota setempat. Ia dilaporkan telah menyekap RS (24), seorang mahasiswi selama satu malam dalam sebuah ruko.
Dalam melakukan aksinya, oknum PNS tersebut mengaku sebagai anggota Polisi. Perbuatan itu dilakukannya pada 7 Desember 2017 dan korbannya dijegat pelaku di jalan kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe dengan todongan senjata api. Korban kemudian dibawa pelaku ke salah satu ruko di kota setempat dan memerkosanya.
Atas perbuatannya, MR akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017). Penangkapan oknum yang disebut-sebut anak seorang mantan Walikota Lhokseumawe itu, setelah dua minggu polisi menerima laporan dari korban.
“Menurut pengakuan korban, ia disekap selama satu malam di dalam ruko dan memperkosa korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman usai penangkapan.
Penangkan MR dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. Dari tangak pelaku Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol merk baretta, delapan butir peluru dan pakaian korban saat terjadi pemerkosaan.
Menurut Kapolres, atas perbutannya MR dijerat pasal tentang kasus pemerkosaan juga Undang-undang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.[]