Foto by www.hukumpertambangan.com
2 dari 2 halaman
"Akibat dari kelalaian dan unsur yang sengaja tersebut terpenuhi unsur adanya dugaan kerugian keuangan negara, ini dapat kami buktikan dari bukti dan data serta dokumen yang sudah kami buat dalam bentuk laporan kasus," jelasnya.
Selanjutnya, Hayatuddin mendesak KLHK dan ESDM untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan laporan tersebut.
"Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat dibutuhkan, apalagi adanya pelanggaran dan peristiwa hukum yang dengan disengaja dilakukan oleh para pihak dalam mengambil keuntungan baik pribadi maupun koorporasi secara terstruktur," tutupnya.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow