HABADAILY.COM - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Jaringan Monitoring Tambang (JMT) resmi melaporkan dua perusahaan tambang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun perusahaan yang dilaporkan ke KLHK dan ESDM yakni PT Bara Adhipratama dan PT Prima Bara Mahadana yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat. Rencananya, hari ini, Jumat (29/9/2017) juga akan melaporkan perusahaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung mengatakan perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan status Operasi Produksi pada tahun 2012.
"PT Bara Adhipratama mendapatkan status operasi produksi sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 189 tahun 2012, sementara PT Prima Bara Mahadana dengan status operasi produksi tahun 2012 dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 tahun 2012," kata Hayatudin.
Dari hasil temuan lapangan, kata Hayatudin, kedua perusahaan itu sudah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran terkait proses pemberian izin, kewajiban serta dugaan adanya mall administrasi sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban yang dibebankan oleh undang-undang.