AJI Banda Aceh Helat Diskusi Kebebasan Berekspresi

September 20, 2017 - 18:11
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Puluhan orang dari berbagai elemen hadiri diskusi publik tentang kebebasan berekspresi yang dihelat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Rabu (20/09/2017). Diskusi itu menghadirkan Ketua AJI Banda Aceh dan Kepala Ombudsman Aceh sebagai pembicara.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian acap kali dimanfaatkan untuk mempidana seseorang.

Belakangan, UU ITE digunakan untuk mempolisikan dua jurnalis. Wartawan Mochamad Sugiono, kontributor Harian Surya di Jawa Timur, dilaporkan ke polisi oleh Supardi alias Hardy, Kepala Biro Harian Memorandum Gresik ke Polres Gresik pada 31 Mei 2017. Sugiono dituduh melakukan pencemaran nama baik. Padahal, Sugiono bermaksud memverifikasi informasi yang ia dapat.

Pada 6 September 2017, Dandhy Dwi Laksono dilaporkan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke Polda Jawa Timur. Repdem merupakan organisasi sayap kanan PDI-P. Dandhy dilaporkan atas tulisannya di Facebook yang membandingkan resolusi konflik yang terjadi pada masa Megawati menjabat Presiden RI dan Aung San Suu Kyi di Myanmar. Oleh Repdem, Dandhy dianggap melanggar pasal 27 dan 28 UU ITE.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.