Adapun sistim pergantian jabatan yang ditetapkan internal Partai Aceh itu berdasarkan kuota masa jabatan yang harus dipenuhi kedua kadernya yang duduk di DPRK Simeulue, dengan masa jabatan untuk Murniati SE, selama 2,5 tahun. Kemudian sisa jabatan selanjutnya digantikan dr Ikhsan.
Terkait adanya surat resmi ketetapan dan keputusan resmi itu, telah dilayangkan kepada pihak DPRK Simeulue, juga dibenarkan Mukhsin SH, Kabag Hukum dan Humas Setwan setempat, kepada Habadaily.com, Minggu (06/08/2017).
"Surat resmi tentang pergantian jabatan bu Murniati kepada pak Ikhsan, sudah kita terima dan sudah diagendakan, namun saat ini lagi pada agenda anggota dewan karena sedang membahas qanun, tapi perlu diketahui untuk pergantian ketua dewan itu, butuh waktu dan harus melalui sidang paripurna," katanya dengan singkat. [jp]