Partai Aceh Tetapkan dr Ikhsan Sebagai Ketua DPRK Simeulue

August 6, 2017 - 19:58
Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Ketua DPW PA Simeulue Tgk Aliasnudin alias Din Sinabang | Ahmad | Habadaily.com
3 dari 3 halaman

Adapun sistim pergantian jabatan yang ditetapkan internal Partai Aceh itu berdasarkan kuota masa jabatan yang harus dipenuhi kedua kadernya yang duduk di DPRK Simeulue, dengan masa jabatan untuk Murniati SE, selama 2,5 tahun. Kemudian sisa jabatan selanjutnya digantikan dr Ikhsan.

Terkait adanya surat resmi ketetapan dan keputusan resmi itu, telah dilayangkan kepada pihak DPRK Simeulue, juga dibenarkan Mukhsin SH, Kabag Hukum dan Humas Setwan setempat, kepada Habadaily.com, Minggu (06/08/2017).

"Surat resmi tentang pergantian jabatan bu Murniati kepada pak Ikhsan, sudah kita terima dan sudah diagendakan, namun saat ini lagi pada agenda anggota dewan karena sedang membahas qanun, tapi perlu diketahui untuk pergantian ketua dewan itu, butuh waktu dan harus melalui sidang paripurna," katanya dengan singkat. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.