HABADAILY.COM - Dewan Pengurus Wilayah Partai Aceh, (DPW-PA) Simeulue, secara resmi menetapkan pergantian Ketua DPRK Simeulue dari Murniati SE kepada dr Ikhsan.
Penetapan Pergantian Ketua DPRK Simeulue, merujuk pada Surat Keputusan Nomor: 011/KPTS-DPA/V/2017, tanggal 03 Mei 2017, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, H Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal Mukhlis Basyah, S.Sos.
Kemudian disusul dengan tiga kali surat resmi dari DPW Partai Aceh Simeulue, yakni surat resmi pertama tanggal 7 Juni 2017. Nomor 120/DPW-PA/SML/VI/2017. Surat resmi kedua, tanggal 4 juli 2017. No: 123/DPW-PA/SML/VII/2017. Dan surat resmi ketiga, tanggal 24 juli 2017.nomor 126/DPW-PA/SML/VII/2017.
Dari sejumlah surat resmi yang dilayangkan itu, mendesak pihak DPRK Simeulue untuk segera melakukan proses pergantian jabatan kepada kadernya itu, dijelaskan Tgk Aliasnudin alias Din Sinabang, Pucuk Pimpinan KPA-PA Simeulue, kepada Habadaily.com, Minggu (06/08/2017)