Ini Kata Jaksa Terkait Vonis Bebas Akmal Ibrahim

November 2, 2016 - 12:40
Akmal Ibrahim sujud di ruang sidang PN Tipikor Banda Aceh, usai divonis bebas murni oleh majelis, Rabu 18 Juni 2015.
2 dari 3 halaman

Menurut Amir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa memastikan kasasinya ditolah MA setelah resmi menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dari salinan tersebut, nantinya pihaknya akan mempelajarinya.

"Salinan putusan itulah nantinya apakah kita masih perlu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau menerima putusan," ujarnya, sembari mengatakan, kasus ini JPU nya di bawah Kejaksaan Negeri Blangpidi, Kejati Aceh hanya sebatas membanutu saja. [jp]

BACA JUGA : Saksi JPU Kasus Akmal, Ramai-Ramai Cabut Keterangan

                      Diduga Giring Saksi Jerat Akmal, Penyidik Polda akan Diperiksa

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.