Akmal Ibrahim sujud di ruang sidang PN Tipikor Banda Aceh, usai divonis bebas murni oleh majelis, Rabu 18 Juni 2015.
2 dari 3 halaman
Menurut Amir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa memastikan kasasinya ditolah MA setelah resmi menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dari salinan tersebut, nantinya pihaknya akan mempelajarinya.
"Salinan putusan itulah nantinya apakah kita masih perlu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau menerima putusan," ujarnya, sembari mengatakan, kasus ini JPU nya di bawah Kejaksaan Negeri Blangpidi, Kejati Aceh hanya sebatas membanutu saja. [jp]
BACA JUGA : Saksi JPU Kasus Akmal, Ramai-Ramai Cabut Keterangan
Diduga Giring Saksi Jerat Akmal, Penyidik Polda akan Diperiksa
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow