HABADAILY.COM - Mahkamah Agung kembali memvonis bebas mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan.Keputusan hakm agung itu serupa dengan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang juga memvonis bebas murni Akmal pada Rabu 18 Juni 2015.
Baca : Akmal Ibrahim Bebas
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah yang dimintai tanggapannya terkait vonis bebas murni Akmal Ibrahim ini mengatakan, belum bisa memberi tanggapan detil. Pasalya, pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan itu. Yang dilansir oleh media, baru dari laman website Mahkamah Agung," katanya pada Habadaily.com, Rabu (02/11/2016).
Menurut Amir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa memastikan kasasinya ditolah MA setelah resmi menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dari salinan tersebut, nantinya pihaknya akan mempelajarinya.
"Salinan putusan itulah nantinya apakah kita masih perlu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau menerima putusan," ujarnya, sembari mengatakan, kasus ini JPU nya di bawah Kejaksaan Negeri Blangpidi, Kejati Aceh hanya sebatas membanutu saja. [jp]
BACA JUGA : Saksi JPU Kasus Akmal, Ramai-Ramai Cabut Keterangan
Diduga Giring Saksi Jerat Akmal, Penyidik Polda akan Diperiksa