HABADAILY.COM - Mahkamah Agung kembali memvonis bebas mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan.Keputusan hakm agung itu serupa dengan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang juga memvonis bebas murni Akmal pada Rabu 18 Juni 2015.
Baca : Akmal Ibrahim Bebas
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah yang dimintai tanggapannya terkait vonis bebas murni Akmal Ibrahim ini mengatakan, belum bisa memberi tanggapan detil. Pasalya, pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan itu. Yang dilansir oleh media, baru dari laman website Mahkamah Agung," katanya pada Habadaily.com, Rabu (02/11/2016).