Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Solar

April 21, 2016 - 13:09
2 dari 2 halaman

Kata Bambang, KM Satria Baro ditangkap diantara perairan Pulau Beras dan Pulau Aceh. Rencananya solar illegal itu hendak diangkut ke Pulau Aceh. Bersamaan dengan kapal, petugas juga mengamankan 4 orang yaitu 1 Nahkoda Saiful Y dan pemilik minyak tersebut berinisial Acong. Sedangkan kedua ABK, Bambang tidak memberitaukan nama-namanya.

“Nanti kalau ABK pada penyidik, karena semua sedang proses penyelidikan, termasuk apakah akan dibawa ke tempat lain, kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” jelasnya.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka melanggar pasal 55 menyangkut dengan penjualan.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.