HABADAILY.COM - Ditpolair Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ton solar bersubsidi, Rabu dini hari (20/04/2016) sekira pukul 03.00 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi.
Direktur Ditpolair Polda Aceh, Bambang Irianto mengatakan, penggagalan upaya penyulundupan solar ini berawal informasi diperoleh dari Satpol Air Sabang, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di tengah laut.
Lihat Foto : Polisi Amankan 28 Ton Solar Ilegal
“Ketarangan awal, mereka melansir minyak di tengah laut dan ada yang mendistribusikan,” kata Direktur Ditpolair Polda Aceh, Kombes Pol Bambang Irianto, Kamis (21/04/2016) di Mako Polair Polda Aceh, Lampulo, Banda Aceh.
Solar illegal ini diangkut dengan menggunakan KM Satria Baro GT33 yang berisi 140 drum solar dengan jumlah 28 ton solar. Petugas juga menemukan mesin pompa minyak dalam kapal tersebut. Diduga mesin pompa itu alat untuk memindahkan minyak dari kapal lain di tengah laut.
Kata Bambang, KM Satria Baro ditangkap diantara perairan Pulau Beras dan Pulau Aceh. Rencananya solar illegal itu hendak diangkut ke Pulau Aceh. Bersamaan dengan kapal, petugas juga mengamankan 4 orang yaitu 1 Nahkoda Saiful Y dan pemilik minyak tersebut berinisial Acong. Sedangkan kedua ABK, Bambang tidak memberitaukan nama-namanya.
“Nanti kalau ABK pada penyidik, karena semua sedang proses penyelidikan, termasuk apakah akan dibawa ke tempat lain, kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” jelasnya.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka melanggar pasal 55 menyangkut dengan penjualan.[]