2 dari 2 halaman
Untuk aset Darmili lainnya hanya sebatas diagendakan oleh penyidik. Tujuannya untuk mengetahui harta benda atau aset yang dimilik tersangka Darmili saat ini.
Disinggung apakah pendataan aset itu untuk memperkuat Pasal 2 UU Korupsi (memperkaya diri sendiri) yang dijerat pada tersangka Darmili? Satria mengatakan, pihaknya belum berpikir ke arah itu, karena kasus PDKS masih tahap penyidikan. "Yang penting asetnya kita sudah tau melalui pendataan yang kita lakukan selama kami berada di Simeuluen," jawab Satria.[acl]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow