HABADAILY.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah dokumen penting terkait PDKS Simeulue hasil penggeledahan di rumah tersangka Darmili dan Kantor PDKS di Kota Sinabang, Simeulue.
Dokumen tersebut akan diboyong ke kantor Kejati Aceh di Banda Aceh untuk tamabahan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDKS tahun 2002-2012 Rp 220 miliar. Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Bupati Simeulue Priode 2002-2012, Drs Darmili.
"Ada sejumlah dokumen penting yang kita sita hasil penggeladahan di Sinabang. Kami juga sudah mendata sejumlah aset milik tersangka DM," Kasi Penyidikan Kejati Aceh, Satria pada Habadaily.com di Sinabang, Kamis (31/03/2016).
Menurut Satria, penggeladahan untuk rumah tersangka Darmili hanya fokus pada satu lokasi saja, sesuai surat izin dari pengadilan. Izin itu yakni untuk rumah tersangka Darmili di deretan gedung Bank Syariah Mandiri (BSM) Simeuleu, Sinabang.
Untuk aset Darmili lainnya hanya sebatas diagendakan oleh penyidik. Tujuannya untuk mengetahui harta benda atau aset yang dimilik tersangka Darmili saat ini.
Disinggung apakah pendataan aset itu untuk memperkuat Pasal 2 UU Korupsi (memperkaya diri sendiri) yang dijerat pada tersangka Darmili? Satria mengatakan, pihaknya belum berpikir ke arah itu, karena kasus PDKS masih tahap penyidikan. "Yang penting asetnya kita sudah tau melalui pendataan yang kita lakukan selama kami berada di Simeuluen," jawab Satria.[acl]