HABADAILY.COM - Mantan Bupati Simeulue, Darmili diperiksa lebih kurang delapan jam di Ruang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh, Kamis (25/02/2016). Ia ditanya seputar prodak hukum (regulasi) pendirian Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue.
Selain aturan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau qanun pendirian PDKS, Darmili juga ditanyai soal perencanaan (bisnis plan) PDKS. Ia juga ditanyai soal penyertaan modal PDKS selama 10 tahun sumber APBK Simeulue, tahun 2002-2012 Rp 220 miliar lebih.
“Iya, DR diperiksa penyidik lebih kurang delapan jam, mulai jam 09.30 -17.00 WIB. Pertanyaan diajukan sesuai kapasitasnya sebagai bupati Simeuleu Priode 2001-2012,” kata Kajati Aceh melalui Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah kepada wartawan usai pemeriksaan Darmili.
Pertanyaan itu, jelasnya, meliputi aturan hukum pendirian PDKS, perencanaan dan penyertaan modal yang dibuat dalam 48 pertanyaan. “Semua pertanyaan sudah dijawab DR sesuai apa yang dia ketahui,” ujar Amir tanpa menjelaskan detil jawaban Darmili tersebut.
Keterangan Amir Hamzah tersebut diamini Darmili saat ditanyai wartawan usai pemeriksaan. Kata dia, selama pemeriksaan sejak pukul 9.30 hingga selesai, ia banyak ditanyakan berbagai pertanyaan baik seputar prodak hukum pendirian PDKS maupun perencanaannya.
“Semua sudah saya jelaskan pada sekitar 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kita mendirikan PDKS itu semuanya memiliki aturan dan perencanaan yang jelas,” jawabnya singkat.[]