Wabub Simeulue, Hasrul Edyar
2 dari 2 halaman
Terkait peroses hukum MIS, Pemkab Simeulue menyerahkan sepenuhnya kepada polisi karena kasus ini hanya persoalan pribadi MIS tentang utang piutang dengan pihak lain. Namun demikian, kata Wabub, setelah kasus itu berkekuatan tetap (inkrach) dan MIS dinyatakan bersalah, bisa saja mendapat sanksi kode etik PNS.
Oleh karena itu, tambah Wabup, pihaknya belum bisa mengomentari kasus yang membuat MIS ditahan Polres Simeulue sejak 17 Februari 2016. Wabub juga berharapa pada polisi agar memproses kasus itu dengan adil dan bijaksana. “Jangan ada yang dirugikan dan diuntungkan,” pintanya. [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow