Pegawai Camat Simeulue Ditahan Polisi, Ini Kata Wabup

February 23, 2016 - 11:27
Wabub Simeulue, Hasrul Edyar

HABADAILY.COM - Wakil Bupati (Wabup) Simeulue, Hasrul Edyar angkat bicara soal penahanan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecamatan di Simeulue, berinisial MIS. Menurut Wabub, jabatan MIS saat ini bukan Sekcam tetapi sebagai Kepala Seksi (Kasi Trantib) di salah satu Kantor Camat di sana.

Pelurusan jabatan MIS tersebut, karena sebelumnya Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari kepada media menyebut,  jabatan MIS adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam). “Dari data kepegawaian kita, MIS masih berjabatan Kasi Trantib di kecataman bukan sebagai Sekcam,” jelas Wabup  Simeulue Hasrul Edyar pada Habadaily. Com, Selasa (23/02/2016).

BACA : Dilapor tak Bayar Hutang, Sekcam Ditahan Polisi

Terkait peroses hukum MIS, Pemkab Simeulue menyerahkan sepenuhnya kepada polisi karena kasus ini hanya persoalan pribadi MIS tentang utang piutang dengan pihak lain. Namun demikian, kata Wabub, setelah kasus itu berkekuatan tetap (inkrach) dan MIS dinyatakan bersalah, bisa saja mendapat sanksi kode etik PNS.

Oleh karena itu, tambah Wabup, pihaknya belum bisa mengomentari kasus yang membuat MIS ditahan Polres Simeulue sejak 17 Februari 2016. Wabub juga berharapa pada polisi agar memproses kasus itu dengan adil dan bijaksana. “Jangan ada yang dirugikan dan diuntungkan,” pintanya. [jp] 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.