Ilustrasi penahanan Merdeka.com
2 dari 2 halaman
Sementara menurut pengakuan MIS, tambah Kapolres, karena belum mendapatkan uang dan dia juga telah ditipu oleh seorang rekan kerjanya, beinisial AGU. MIS dan AGUkerjasama membangun proyek jaringan air bersih milik PDAM Kabupaten Simeulue di Kecamatan Teupah Selatan tahun 2014.
Sekcam tersebut masih menginap di prodeo Polres Simeulue untuk menjalani proses hukum penyelidikan dan penyidikan. Menurut Kapolres, meskipun dalam tahap proses hukum MIS akan melunasi hutangnya, namun pelanggaran penipuannya akan tetap diproses hingga ke pengadilan. “Namun dengan melunasi akan dapat meringankan hukuman pelaku,” ujarnya. [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow