Dilapor tak Bayar Hutang, Sekcam Ditahan Polisi

February 23, 2016 - 00:07
Ilustrasi penahanan Merdeka.com

HABADAILY.COM – Salah seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Simeulue, berinisial MIS diamankan polisi setempat. Ia dilaporkan pemilik toko bangunan Surya Mandala  Sinabang, dengan tuduhan tidak melunasi hutang senilai Rp 41 juta pada toko tersebut.

MIS diinapkan di Sel Mapolres Simeulue sejak Rabu, 17 Feberuai 2016 atas laporan pemilik toko Surya Mandala tertanggal 4 Februari 2016.  "MIS  kita amankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginka jika dia kita biarkan di luar,” kata Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, Senin (22/02/2016).

Berdasarkan laporan pemilik toko Surya Mandala di Kota Sinabang, kata Kapolres, pemilik toko sudah berulang kali memberi kelonggaran waktu agar MIS dapat melunasi hutangnya. Hutang itu atas pembelian material bangunan di tahun 2014 dengan perjanjian di atas kertas.

Namun demikian, hingga batas waktu perjanjian mereka MIS tak kunjung datang ke toko untuk melunasi hutang-hutangnya.  “Perjanjian akhir mereka dilunasi pada 10 Februari 2016, tapi MIS tidak juga datang melunasi dan pemilik toko akhirnya melaporkannya ke polisi,” jelas Kapolres.

Sementara menurut pengakuan MIS, tambah Kapolres, karena belum mendapatkan uang dan dia juga telah ditipu oleh seorang rekan kerjanya, beinisial AGU.  MIS dan AGUkerjasama membangun proyek jaringan air bersih milik PDAM Kabupaten Simeulue di Kecamatan Teupah Selatan tahun 2014.

Sekcam tersebut masih menginap di prodeo Polres Simeulue untuk menjalani proses hukum penyelidikan dan penyidikan. Menurut Kapolres, meskipun dalam tahap proses hukum MIS akan melunasi hutangnya, namun pelanggaran penipuannya akan tetap diproses hingga ke pengadilan. “Namun dengan melunasi akan dapat meringankan hukuman pelaku,” ujarnya. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.