BACA : Bakar Hutan, PT SPS Dihukum Pidana Rp 3 Miliar
Rivai Kusumanegara juga menilai janggal putusan majelis hakim dipimpin Rahma Novatiana atas kasus kebakaran yang terjadi pada 2012 tersebut. Menurutnya, dalam amar majelis menyebut saat terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman.
Namun demikian kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang. Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 ha lebih terbakar dan telah membuat perusahaan perkebunan itu merugi.
Majelis hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa bakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan. Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah kordinat-kordinatnya.