Dipidana Denda Rp 3 Miliar, PT SPS Banding

January 30, 2016 - 11:12
Foto dokumen Habadaily.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh terkait kasus pembakaran lahan. Hukuman dua tahun penjara kepada dua petinggi SPS serta denda Rp 3 miliar dinilai tidak adil.  

BACA : Bakar Hutan, 2 Petinggi PT SPS Dibui 3 Tahun

Penasehat hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara mengatakan salah satu alasan pihaknya melakukan banding karena dalam pertimbangan majelis hakim jelas menyatakan PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, sigap memadamkan kebakaran dalam waktu 5 hari tanpa bantuan instansi pemerintah, dan sudah melakukan upaya pencegahan kebakaran.

“Namun secara tiba-tiba menyatakan klien kami bersalah dan divonis denda Rp3 miliar. Karena itu kami langsung menyatakan banding,” kata Rivai Kusumanegara melalui pres rilis yang dikirim ke redaksi Habadaily.com, Jumat (29/01/2016).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.