Dipidana Denda Rp 3 Miliar, PT SPS Banding

January 30, 2016 - 11:12
Foto dokumen Habadaily.com

HABADAILY.COM - PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh terkait kasus pembakaran lahan. Hukuman dua tahun penjara kepada dua petinggi SPS serta denda Rp 3 miliar dinilai tidak adil.  

BACA : Bakar Hutan, 2 Petinggi PT SPS Dibui 3 Tahun

Penasehat hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara mengatakan salah satu alasan pihaknya melakukan banding karena dalam pertimbangan majelis hakim jelas menyatakan PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, sigap memadamkan kebakaran dalam waktu 5 hari tanpa bantuan instansi pemerintah, dan sudah melakukan upaya pencegahan kebakaran.

“Namun secara tiba-tiba menyatakan klien kami bersalah dan divonis denda Rp3 miliar. Karena itu kami langsung menyatakan banding,” kata Rivai Kusumanegara melalui pres rilis yang dikirim ke redaksi Habadaily.com, Jumat (29/01/2016).

BACA :  Bakar Hutan, PT SPS Dihukum Pidana Rp 3 Miliar

Rivai Kusumanegara juga menilai janggal putusan majelis hakim dipimpin Rahma Novatiana atas kasus kebakaran yang terjadi pada 2012 tersebut. Menurutnya, dalam amar majelis menyebut saat terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman.

Namun demikian kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang. Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 ha lebih terbakar dan telah membuat perusahaan perkebunan itu merugi.

Majelis hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa bakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan. Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah kordinat-kordinatnya.

“Demikian pula dari 12 titik pengambilan contoh tanah hanya tujuh yang diuji di laboratorium. Laporan hasil uji lab juga ada perubahan, yakni dari ‘dibakar’ menjadi ‘terbakar’,” katanya. [jp/rel]

BACA : Ini Alasan Hakim Bebaskan Presiden Direktur PT SPS

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.