“Harus ada perlindungan sejak dalam rumah tangga, harus diberikan pemahaman, baru kemudian di lingkungan dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu seorang wali murid PAUD IT Qurataayun, Kota Subussalam, Siti Zuleha (35) mengatakan setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum kebiri. Ini dilakukan agar pelaku kekerasan itu mendapat efek jera dan menjadi contoh untuk orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Namun, Siti Zuleha memberikan beberapa persyaratan dalam menghukum kebiri seseorang pelaku kekerasan seksual pada anak. Pertama sekali harus ada kepastian bahwa yang bersangkutan pelakunya. Baru untuk hukuman pertama dilakukan pembinaan dan langkah terakhir dilakukan kebiri.
“Kalau sudah melakukan berkali-kali melakukan harus (dibekiri pelaku seksual), jangan langsung, harus dibina dulu. Kalau tidak bisa dibina, hukum harus diteggakkan,” tukas Siti Zuleha.
Untuk melakukan pencegahan, Siti Zuleha sudah memulainya sejak dalam keluarga sendiri. Ia mengingatkan pada kedua anaknya yang perempuan masih berusia 10 dan 5 tahun agar berhati-hati bila ada orang asing atau terdekat berkelakuan ganjil.