Kronologis kasus terpidana Achmad Junaidi terjadi pada Pekan Olah Raga Aceh tahun 2010 di Bireuen. Dalam acara itu, terpidana selaku Ketua Harian Koni Aceh Utara mengalokasikan dana untuk atlet kabupatennya Rp 5 miliar. Namun diakhir tahun, dana tersebut tidak dapat ia pertanggungjawabkan dan negara rugi hampir setengah miliar. Achmad Junaidi kemudian diseret ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pada Juli 2012 jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara, namun majelis hakim Pengadil Negeri Tipikor Banda Aceh menghukumnya hanya dengan 2,5 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Tipikor Banda Aceh dan tahun 2013 hakim tinggi menguatkan hukuman Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tak terima dengan hukum PT, jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkah Agung.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2133/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014 menghukum terdakwa empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan mengembalikan keuangan negara Rp 495 juta lebih. Dalam kasus ini jaksa juga menyeret, M Saleh Mahmud, Hafnalisa dan Abdullah. Ketiganya juga mantan pejabat di lingkungan Koni Aceh Utara. []