30 Keuchik dan Bendahara Gampong di Peusangan Diperiksa Jaksa

December 19, 2024 - 18:12
Pemeriksaan terhadap para keuchik dan bendahara gampong dari Kecamatan Peusangan, Bireuen. [Foto for Habadaily.com]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen memintai keterangan 30 keuchik dan bendahara gampong dari Kecamatan Peusangan, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan studi banding mereka ke Jawa Timur dan Bali.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen, penyidik ikut menghadirkan para auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. “Penyidik dan auditor meminta para keuchik dan bendahara untuk menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran studi banding sebesar Rp17.800.000 per gampong,” sebut Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH. 

Sebelumnya, jelas Munawal, pada 8 November 2024 Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Lalu kami meminta pihak BPKP Aceh melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, hari itu juga Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan exspose bersama Tim Auditor di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Pemeriksaan para keuchik dan bendahara gampong ini sebagai tindaklanjut dari ekspos di BPKP Aceh,” katanya.

Menurut Munawal, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut. “Perkara ini terus kami dalami hingga tuntas,” pungkas Kajari Bireuen.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.