Dana tersebut digunakan kedua terdakwa untuk membayar kegiatan di tahun 2013 yang mata anggaran kegiatan tersebut tidak terdaftar di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Tamiang tahun 2013. Kemudian selain dana ini diperuntukkan untuk kegiatan di luar DPA pada per 31 Desember 2013 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil audit Inspektorat Aceh Tamian, dari dana Rp 1,7 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 795 juta,” kata hakim Ainul didamping Saiful As’ari dan Zulfan Effendi. Dalam perkara ini kedua terdakwa didampaingi kuasa hukum mereka Samsul Rizal Cs. []
Baca Berita Sebelumnya: Mantan Pj Sekda Tamiang Didakwa Korupsi Rp 795 Juta