Kejaksaan Langsa P21 Kasus Orangutan

September 30, 2015 - 15:38
Barang bukti Orangutan saat dibawa ke Polda Aceh. Foto Dokumentasi, Center for Orangutan Protection.
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Kejaksaan Negeri Langsa menyatakan berkas penyidikan perkara penjualan orangutan dengan tersangka Ramadhani telah P21. Sebelumnya, Ramadhani ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Subdit Tipiter Polda Aceh di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Sabtu (1/8).

“BKSDA Aceh akan terus mengawal dan berkomitmen untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah,” kata Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan, Rabu (30/9).

Dalam operasi penangkapan Ramadhani, turut disita sebagai barang bukti tiga orangutan, dua elang bondil, seekor burung kuau raja, dan satu awetan macan dahan, seluruhnya merupakan satwa dilindungi.

“Penangkapan ini merupakan yang terbesar pertama di Aceh dimana pedagang berhasil ditangkap bersama dengan tiga bayi orangutan sekaligus,” kata Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.