HABADAILY.COM – Kejaksaan Negeri Langsa menyatakan berkas penyidikan perkara penjualan orangutan dengan tersangka Ramadhani telah P21. Sebelumnya, Ramadhani ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Subdit Tipiter Polda Aceh di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Sabtu (1/8).
“BKSDA Aceh akan terus mengawal dan berkomitmen untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah,” kata Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan, Rabu (30/9).
Dalam operasi penangkapan Ramadhani, turut disita sebagai barang bukti tiga orangutan, dua elang bondil, seekor burung kuau raja, dan satu awetan macan dahan, seluruhnya merupakan satwa dilindungi.
“Penangkapan ini merupakan yang terbesar pertama di Aceh dimana pedagang berhasil ditangkap bersama dengan tiga bayi orangutan sekaligus,” kata Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC).
Menurut Panut, Penegakan hukum merupakan salah satu kata kunci untuk mendukung keberhasilan program upaya konservasi orangutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Langsa memberikan hukuman maksimal pada tersangka.
Lengkapnya berkas perkara kasus ini disambut gembira para aktifis lingkungan. Manager Anti Kejahatan Satwa Liar dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto, namun menurutnya selama ini hukuman untuk pelaku kejahatan terhadap satwa liar sangat ringan.
“Kuncinya ada di Kejaksaan Negeri Langsa, jika mereka berani membuat terobosan tuntutan maksimal, maka hakim akan menjatuhkan hukuman yang tidak terpaut jauh,” kata Daniek. [m]