2 dari 2 halaman
Sidang lanjutan ini awalnya beragenda mendengerkan jawaban Ahli yang akan menghadirkan pihak kuasaha hukum pemohon (Kapal SS-2). Namun saksi tersebut tidak hadir dengan alasan berhalangan. Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi dihadrikan termohon.
"Jadi, menurut hukum tata negara, gugutan tidak sesuai jika ditujukan kepada Danlanal Sabang," ujar saksi ahli, Kurniawan dihadapan majelis hakim. Usai mendengar keterangan ahli tersebut, majelis hakim menutup sidang dan kembali melanjutkannya, Kamis (1/10/15). Agenda sidang mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon praperadilan. [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow