Ini Pendapat Ahli Soal Praperadilan Penangkapan Kapal SS-2

September 30, 2015 - 16:36
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Sidang lanjutan praperadilan terkait penangkapan Kapal Silver Sea (SS-2) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Rabu (30/9/15). Kali ini majelis hakim mendengar keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan termohon (Lanal Sabang).

Ahli yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut adalah Dosen Fakultas Hukum Tata Negara, Kurniawan SH.L,LM. Ahli ini berpendapat permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Perusahaan Kapal Silver Sea atas penangkapan Kapal SS-2 tidak sesuai azas hukum tata negara.

"Gugutan praperadilan ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, cq Koarmabar, cq Lanal Sabang tak sesuai azas hukum tata negara.  Karena lembaga yang dipraperadilan ini bukan lembaga yang melakukan penangkapan. Lembaga yang tidak menangkap tidak dibenarkan untuk digugat," ungkap Kurniawan Dosen Fakultas Hukum Tata Negara tersebut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.