2 dari 2 halaman
Ramlan telah divonis pengadilan karena kasus narkoba dengan penjara selama 5 tahun pada tanggal 31 Maret 2011. Namun baru 2 bulan dalam Rutan, ia berhasil kabur dengan cara mencongkel dan memotong dinding Rutan serta menggali tanah. Ia kabur pada tanggal 23 Mei 2011 lalu.
"Setelah dia tertangkap, kita isolasikan dulu, dan akan diproses, waktu yang dihabiskan masa pelarian dia itu, tidak mengurangi vonisnya,” tegas Suparman.[acl]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow