Buron 4 Tahun, Napi Narkoba Dibekuk Petugas

September 6, 2015 - 11:22
2 dari 2 halaman

Ramlan telah divonis pengadilan karena kasus narkoba dengan penjara selama 5 tahun pada tanggal 31 Maret 2011. Namun baru 2 bulan dalam Rutan, ia berhasil kabur dengan cara mencongkel dan memotong dinding Rutan serta menggali tanah. Ia kabur pada  tanggal 23 Mei 2011 lalu.

"Setelah dia tertangkap, kita isolasikan dulu, dan akan diproses, waktu yang dihabiskan masa pelarian dia itu, tidak mengurangi vonisnya,” tegas Suparman.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.